Rencana Listrik 2034 tidak mendukung transisi energi bersih secara serius.

 PW Sirait ST,MT

Rencana penyediaan listrik Indonesia untuk tahun 2025 hingga 2034 menuai kritik dari berbagai pihak. Dokumen RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) terbaru dinilai tidak mendukung transisi energi bersih secara serius.

Pasalnya, dalam rencana tersebut pemerintah masih memasukkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangkit berbasis gas alam. Padahal, kedua sumber energi itu termasuk dalam kategori energi fosil yang berkontribusi besar terhadap polusi dan krisis iklim.

Pengamat dan aktivis lingkungan menyayangkan langkah ini, karena dianggap bertolak belakang dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi penggunaan energi kotor dan beralih ke energi terbarukan seperti surya, air, dan angin.

“Kalau masih terus membangun PLTU baru, transisi ke energi bersih hanya akan jadi janji di atas kertas,” ujar salah satu pemerhati lingkungan.

Mereka mendesak pemerintah untuk lebih serius memprioritaskan energi ramah lingkungan dalam pembangunan listrik ke depan, agar target pengurangan emisi bisa benar-benar tercapai.


RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2025-2034 sangat aneh karena dianggap mengecewakan dalam konteks transisi energi, terutama karena masih menyertakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru dan gas, yang dinilai menghambat komitmen Indonesia untuk menghentikan penggunaan energi fosil. 
RUPTL ini diperkirakan akan menambah kapasitas pembangkit batu bara dan gas sebesar 16,6 Gigawatt (GW) hingga 2034, sementara penambahan energi baru terbarukan (EBT) hanya sebesar 42,6 GW dari total 69,5 GW kapasitas pembangkit baru yang direncanakan. 
Poin-poin utama yang menimbulkan kekecewaan terkait batu bara dalam RUPTL 2025:
  • Pembangunan PLTU Baru:
    RUPTL 2025-2034 masih mencakup penambahan 6,3 GW PLTU batu bara hingga 2034, meskipun ada tren global untuk mengakhiri penggunaan energi fosil. 
  • Kontradiksi dengan Komitmen Transisi Energi:
    Beberapa analis dan organisasi lingkungan menilai RUPTL ini tidak selaras dengan janji Presiden dan komitmen Indonesia di forum internasional untuk menghentikan pembangkit berbasis energi fosil. 
  • Risiko Investasi Energi Terbarukan:
    Keberlanjutan investasi di sektor energi terbarukan dinilai terancam karena arah kebijakan yang masih mengakomodasi energi fosil, menciptakan ketidakpastian bagi investor. 
  • Dampak pada Iklim dan Kesehatan:
    Pembangunan PLTU baru berisiko besar bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menghambat upaya transisi energi global. 
  • Perlunya Moratorium dan Pengalihan Investasi:
    Organisasi seperti Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mendesak moratorium PLTU baru dan pengalihan investasi ke sumber energi bersih berkelanjutan. 
Meskipun Kementerian ESDM menyatakan bahwa batu bara bukan "barang haram" dan masih realistis untuk digunakan, kehadiran PLTU baru dalam RUPTL menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya transisi energi yang lebih hijau dan ambisius di Indonesia. 

Comments